Penjelasan Aurat Anak Kecil laki-laki dan perempuan Lengkap

Daftar Isi
Aurat anak kecil laki-laki dan perempuan_Aurat adalah bagian tubuh manusia yang wajib ditutupi. Secara syari'at, aurat merupakan bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain baik laki-laki maupun perempuan yang bukan muhrim. Aurat laki-laki dan perempuan berbeda, aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

https://abusyuja.blogspot.com/2019/09/penjelasan-aurat-anak-kecil-laki-laki-dan-perempuan.html
Tetapi pada kesempatan kali ini, kita akan fokuskan pembahasan mengenai aurat anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil. Bagaimana ketentuan aurat anak yang masih kecil menurut syari'at?. Disini peran orang tua sangatlah penting, sejak kecil, orang tua wajib bertanggung jawab mengenai pendidikan anaknya, terutama dalam pemeliharaan aurat mereka.

Jika ada yang bertanya, sejak kapan dan sampai kapan kita wajib menutup aurat? Jawabannya adalah sejak ia tahu mengenai hukum menutup aurat. Lalu sampai kapan kita diwajibkan menutup aurat? Jawabannya adalah selama masih hidup dan sampai meninggal-pun kita akan dikubur dalam keadaan aurat tertutup. Maka dari itu, kewajiban menutup aurat berlaku untuk selamanya.

Baca Juga :


Kita sebagai orang tua, diwajibkan mendidik anak tentang kewajiban menutup aurat sejak dini. Jika tidak dilakukan, hal ini akan berdampak pada saat ia tumbuh dewasa. Mendidik anak yang sudah dewasa tidaklah mudah, apalagi jika ia benar-benar sudah terbiasa tidak menutup aurat sejak kecil. Lalu apakah kelak di akhirat orang tua akan bertanggung jawab? Jawabannya adalah "iya".

Agar tidak melebar, kita akan langsung menuju pembahasan mengenai ketentuan hukum menutup aurat bagi anak perempuan dan laki-laki menurut 4 mazhab. Berikut penjelasannya:

Penjelasan Aurat Anak Kecil laki-laki dan perempuan Lengkap

Ada beberapa perbedaan mengenai ketentuan aurat anak kecil, berikut beberapa beberapa pendapat tentang aurat anak laki-laki dan perempuan menurut 4 mazhab, Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hambali.

Aurat anak laki-laki dan perempuan menurut Imam Syafi'i

Didalam shalat, aurat anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil memiliki ketentuan yang sama seperti orang yang sudah dewasa. Jadi tidak ada perbedaan mengenai ketentuan menutup aurat antara anak kecil dengan orang dewasa.

Dalam ketentuan aurat, Mazhab Syafi'i memiliki ketentuan yang paling ringan dibanding dengan 3 mazhab lainnya.

Adapun diluar shalat, aurat anak kecil laki-laki dan perempuan juga memiliki ketentuan yang sama seperti orang dewasa. Dengan catatan, anak kecil tersebut sudah mulai menginjak remaja dan sudah memiliki tanda-tanda seperti dibawah ini :
  • Mulai tumbuh sifat suka dengan lawan jenis
  • Mulai tumbuh bulu-bulu kemaluannya
  • Mulai tumbuh tonjolan-tonjolan (bagi perempuan) yang dapat menimbulkan nafsu dan fitnah.
Tetapi jika anak tersebut belum menginjak remaja dan belum bisa mensifati aurat yaitu belum bisa membangkitkan syahwat orang lain, maka boleh baginya menutup aurat layaknya didepan mahram, yaitu boleh menampakkan bagian anggota-anggota tubuh yang terkena air wudhu (bagi perempuan), sedangkan bagi laki-laki, auratnya adalah qubul dan dubur. Dan yang boleh melihat qubul dan dubur anak hanyalah orang tua atau orang yang bertanggung jawab mendidiknya.

Aurat anak laki-laki dan perempuan menurut Imam Maliki

Sedangkan menurut Imam Maliki, Ketentuan aurat anak kecil dijelaskan dalam pembagian umur. Berikut ketentuannya :

Aurat Anak laki-laki yang berumur 8 Tahun

Menurut Mazhab Maliki, anak yang masih berumur 8 tahun dianggap belum memiliki aurat. Jadi bagi perempuan diperbolehkan melihat aurat anak tersebut, dan boleh juga ikut memandikan ketika ia meninggal.

Aurat Anak laki-laki yang berumur 9 sampai 12 Tahun

Menurut Mazhab Maliki, Perempuan diperbolehkan melihat aurat anak laki-laki yang berumur antara 9 sampai 12 tahun, tetapi tidak boleh ikut memandikan ketika ia meninggal (kecuali mahramnya).

Aurat Anak laki-laki yang umurnya sudah mencapai 13 Tahun

Untuk aurat anak laki-laki yang sudah berumur 13 tahun atau lebih, maka ketentuan auratnya seperti layaknya orang dewasa. Bagi kaum perempuan yang bukan mahram tidak diperbolehkan melihat auratnya, dan ketika ia meninggal, haram bagi perempuan lain (bukan muhrim) ikut memandikannya.

Aurat anak perempuan yang berumur 2 Tahun 8 Bulan

Menurut Imam Maliki, Aurat perempuan yang masih berumur 2 Tahun 8 Bulan  belum dianggap memiliki aurat. Maka boleh bagi seorang laki-laki melihat auratnya, tetapi tidak diperbolehkan menyentuh auratnya. Dan ketika anak itu meninggal, tidak boleh baginya ikut memandikan.

Aurat anak perempuan yang sudah bisa membangkitkan syahwat laki-laki

Ketika perempuan tersebut sudah bisa membangkitkan syahwat laki-laki, maka ketentuan auratnya disamakan dengan orang dewasa. Maka tidak diperbolehkan bagi laki-laki yang bukan mahram melihat auratnya ataupun ikut memandikan jenazah-nya.

Aurat anak laki-laki dan perempuan menurut Imam Hanafi

Menurut Imam Hanafi, ketentuan aurat anak kecil dibagi menjadi dua, yaitu aurat anak kecil laki-laki atau perempuan umur 4 Tahun kebawah. Dan aurat anak kecil yang sudah menimbulkan syahwat.

Aurat anak kecil laki-laki maupun perempuan yang masih umur 4 Tahun kebawah

Menurut Golongan Hanafiyyah, anak kecil yang masih berumur 4 Tahun kebawah dianggap belum memiliki aurat, maka dari itu, kita diperbolehkan melihat dan menyentuh tubuhnya kecuali qubul dan dubur. Karena kedua anggota tersebut tetaplah aurat yang hanya boleh dilihat oleh orang tuanya atau orang yang bertanggung jawab mendidiknya.

Aurat anak laki-laki dan perempuan yang sudah bisa membangkitkan syahwat laki-laki

Apabila anak tersebut sudah bisa membangkitkan syahwat orang lain, maka ketentuan auratnya disamakan dengan orang dewasa, hal ini berlaku diluar shalat maupun di dalam shalat.

Aurat anak laki-laki dan perempuan menurut Imam Hambali

Menurut mazhab Hambali, anak kecil laki-laki maupun perempuan yang masih berumur 7 Tahun belum bisa dihukumi apa-apa mengenai auratnya.

Aurat Anak laki-laki yang umurnya sudah mencapai 9 Tahun

Sedangkan anak laki-laki yang sudah mencapai umur 9 tahun, auratnya adalah qubul dan dubur. Baik di luar shalat maupun didalam shalat.

Aurat Anak perempuan yang umurnya sudah mencapai 9 Tahun

Sedangkan anak perempuan yang sudah berumur sekian, aurat bagi mahramnya adalah anggota tubuh antara pusar sampai lutut. Baik didalam shalat maupun diluar shalat.

Sedangkan aurat bagi selain mahram adalah semua anggota tubuh kecuali wajah, leher, kepala, dua tangan sampai siku, betis dan telapak kaki.

Itulah pembahasan mengenai Penjelasan Aurat Anak Kecil laki-laki dan perempuan Lengkap. Semoga apa yang abu syuja bermanfaat dan dapat memperluas wawasan anda. Jika ada masih ada keganjalan silahkan tinggalkan pertanyaan di kolom komentar. Wallahu A'lam.