Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Syarat Pakaian Muslimah Menurut Syariat Islam

Syarat berpakaian dalam Islam_Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-A'raaf 7 :31 yang intinya merupakan seruan Allah SWT kepada umat manusia, khususnya umat Islam laki-laki maupun perempuan, agar memakai pakaian yang indah ketika pergi ke masjid untuk mengerjakan shalat, thawaf mengelilingi ka'bah, dan ibadah-ibadah lainnya. Namun pakaian indah yang bagaimana yang dimaksud? Dan apa yang dimaksud pakaian indah bagi wanita? Dan pakaian apa saja yang cocok bagi wanita menurut Islam?
https://abusyuja.blogspot.com/2019/09/7-syarat-pakaian-muslimah-menurut-syariat-islam.html
Dan pada kesempatan kali ini, kita tidak akan membahas mengenai adab-adab atau ketentuan ketentuan berpakaian ketika beribadah, tetapi kita akan fokus membahas mengenai syarat-syarat pakaian wanita muslimah yang benar menurut Islam.

Islam sendiri telah menerangkan dan memberi batasan atau ketentuan mengenai perihal tersebut, maka dari itu kami akan jelaskan tentang syarat-syarat yang wajib dipenuhi sehingga kita dapat berpakaian sesuai syariat Islam.

7 Syarat Pakaian Muslimah Menurut Syariat Islam

Berikut penjelasan adab berpakaian dalam islam dan batasan pakaian muslimah :

1. Pakaian tidak ketat

Syarat yang pertama adalah tidak memakai pakaian yang ketat. Yang dimaksud ketat disini adalah pakaian yang memiliki ukuran sesuai lekukan tubuhnya, atau pakaian yang masih menampakkan lekukan tubuh meskipun ukurannya tidak ketat.

Contoh di zaman sekarang, sering kita temui wanita-wanita yang masih menampakkan lekukan dadanya. Meskipun ukuran bajunya tidak ketat, hal itu diharamkan karena dapat menimbulkan fitnah dan syahwat orang lain. 

Selain baju yang ketat, wanita diharamkan memakai celana ketat. Di dalam kitab fiqih Mar'ah dijelaskan bahwa wanita yang memakai celana ketat dihukumi tasyabbuh atau menyerupai laki-laki, hal ini jelas-jelas diharamkan dalam Islam.

2. Pakaian tidak tipis 

Syarat yang kedua adalah tidak memakai pakaian yang tipis. Boleh memakai kain tipis asalkan ada rangkap kain lain yang dapat menutupi warna kulit. Perlu diingat, bahwa yang menjadi batasan disini adalah nampaknya warna kulit, jadi apabila memakai pakaian tipis tetapi tidak menampakkan warna kulit maka hal tersebut dibolehkan. Dan begitu juga sebaliknya, apabila memakai pakaian tebal sekalipun tetapi masih bisa menampakkan warna kulit, maka hal tersebut dilarang. Baca Juga :

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Hadits dari Utsmah bin Zaid bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam pernah memberikan kepadaku kain tipis dari negara Qubti (Mesir). Lalu saya berikan kepada istriku aku. Dan pada waktu itu Rasulullah SAW bertanya kepadaku: "Wahai Utsmah, Kenapa kamu tidak memakai kain itu?" Kemudian saya menjawab: "Ya Rasulullah kain yang anda Anda berikan tadi sudah saya kasihkan kepada istri ku.". Kemudian Rasulullah SAW menjawab lagi : "Suruh istrimu mengenakan baju Rangkapan di bawah kain yang aku berikan, karena aku benar-benar sangat khawatir kain tersebut tetap dapat menampakkan besarnya tulang-tulangnya ( lakukan tubuh) istrimu. ( HR Ahmad dan diriwayatkan oleh Al Muchtar oleh Ibnu Abi syaibah al-bazzar, Ibnu Saad, Ath Thabrani, Al Baihaqi dan Adh-Dhiya’)

3. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

Syarat yang ketiga adalah tidak memakai pakaian yang menyerupai laki-laki. Seperti yang sudah kami singgung di poin pertama yaitu tentang tasyabbuh. Tasyabbuh adalah berpenampilan menyerupai lawan jenisnya, laki-laki berpenampilan seperti perempuan atau perempuan berpenampilan seperti laki-laki.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah RA. Bahwa Nabi SAW Pernah bersabda bahwa beliau mengutuk perempuan yang memakai pakaian laki-laki dan perempuan yang memakai pakaian perempuan (HR.A hmad Abu Daud dan An Nasa'i. Adapun hadits ini sanadnya shohih)

4. Tidak berwarna mencolok 

Syarat yang keempat adalah tidak memakai pakaian yang mencolok. Meskipun ada ketentuan warna pakaian wanita menurut sunnah, tetapi syariat menjelaskan bahwa wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang mencolok, mencolok disini mencakup segala hal yang dapat menarik perhatian orang. Contoh : Memakai mukena atau rukuh yang memiliki bordiran dengan pola yang bermacam-macam atau memakai baju yang memiliki hiasan yang sangat mencolok.

5. Menutupi seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan

Syarat yang kelima adalah memakai pakaian yang dapat menutupi seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini berlaku apabila anda sedang keluar rumah. Menutup aurat bagi wanita adalah kewajiban, baik ketika sedang beribadah maupun ketika sedang keluar rumah atau mungkin ketika sedang berpapasan dengan orang yang bukan mahram.

Tetapi hal ini tidak berlaku apabila kita sedang berada didalam rumah. Jika yang melihat aurat kita adalah suami, maka kita boleh membuka bagian-bagian tubuh yang sudah menjadi adad ketika dirumah, seperti rambut, tangan, leher dan kaki.

6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

Syarat yang keenam adalah tidak memakai pakaian yang menyerupai wanita kafir. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Ahzaab 33:33 yang berbunyi :
https://abusyuja.blogspot.com/2019/09/7-syarat-pakaian-muslimah-menurut-syariat-islam.html
Dari ayat diatas Allah Subhanahu Wa Ta'ala melarang kita  untuk menyerupai  mereka (orang-orang kafir). Karena Pada zaman Jahiliah dulu, sebelum kedatangan agama Islam,  banyak sekali kaum wanita yang melemparkan ujung kerudung kepala mereka ke arah punggung, dengan memperlihatkan leher dan telinga mereka.   

7. Dipakai tidak maksud memamerkan

Syarat yang terakhir ini lebih condong ke adab berpakaian, yaitu tidak boleh pamer atas pakaian yang kita gunakan. Pamer adalah sifat yang membuat orang lain merasa tidak nyaman, pamer juga sangat dibenci Allah SWT, maka dari itu.

Boleh-boleh saja memakai pakaian yang harganya puluhan juta, asalkan apa yang kita pakai tidak membuat diri kita menjadi sombong dan tidak ada rasa ingin pamer terhadap orang lain.

Itulah pembahasan mengenai 7 Syarat Pakaian Muslimah Menurut Syariat Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam

Diterbitkan oleh : Abu Syuja