Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Lesbian atau Lesbianisme dan Homo dalam Islam

Hukum Lesbian atau Lesbianisme menurut Islam Lengkap dengan Hadistnya_Lesbian merupakan status bagi wanita yang menjalankan hubungan seksual dengan sesama jenis. Sedangkan untuk kaum pria, kita sering menyebutnya homoseks.

Di dalam Islam, lesbian juga disebut sebagai Sahaq. Sahaq sendiri adalah persentuhan dua syahwat tanpa bersanggama. Bersanggama adalah menggabungkan kedua alat kelamin manusia atau hewan yang berbeda menjadi satu (berpasang-pasangan).

Baca Juga :


Sedangkan dalam Islam, homo bisa juga disebut dengan Liwath (Gay). Hukuman orang yang ketahuan melakukan homoseksual adalah hukuman mati. Hal ini berlaku di negara-negara Islam seperti Somalia, Arab Saudi dan lain sebagainya.

https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/hukum-lesbian-atau-lesbianisme-dalam-Islam.html
Hukuman untuk para pelaku homoseksual juga pernah diterapkan di zaman khalifah pertama Abu Bakar Ash-Shiddiq. Beliau pernah mendapatkan kabar dari Khalid bin Walid bahwa ada sebuah perkampungan di Arab yang memiliki kebiasaan menikahkan laki-laki dengan sesama jenisnya.

Kemudian Abu Bakar bermusyawarah dengan para sahabat termasuk Ali bin Abi Thalib.

Sahabat Ali waktu itu menegaskan bahwa hukum bagi pelaku homoseks adalah hukuman mati dengan cara dibakar dengan api.

Sedangkan menurut Ibnu Abbas, hukuman bagi lesbian dan homoseks adalah Rajam atau di lempari dengan batu hingga mati. Beliau waktu itu juga mengeluarkan hadist :
https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/hukum-lesbian-atau-lesbianisme-dalam-Islam.html
Mengenai lesbian dan homo, dalam kacamata hukum Islam sendiri para ulama sepakat bahwa perilaku tersebut dilarang. Hal ini didasari pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Rasulullah SAW bersabda yang intinya :

  • Tidak diperbolehkan bagi laki-laki melihat aurat laki-laki lain.
  • Tidak diperbolehkan juga bagi perempuan melihat aurat perempuan lain.
  • Tidak diperbolehkan bagi laki-laki tidur satu selimut dengan laki-laki lain.
  • Tidak diperbolehkan juga bagi perempuan tidur satu selimut dengan perempuan lain.
Satu selimut disini bisa kita artikan sebagai pelampiasan syahwat terhadap sesama jenis. Hadist ini dikutip dari Fiqih As-Sunnah Juz 2 Halaman 348.

Hukum Lesbian dan Homo Menurut Islam

Para ulama sepakat bahwa hukum lesbian dan homo adalah haram. Berikut Hadistnya :

https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/hukum-lesbian-atau-lesbianisme-dalam-Islam.html
Dari hadist di atas sudah jelas bahwa hukum lesbian dan homo adalah haram. Hal ini berlaku untuk siapa saja dan dimana saja. Entah orang yang tidak sedarah ataupun sedarah.

Dalam Islam, lesbian dan homo merupakan perilaku yang tercela, perbuatan sangat dibenci oleh Allah SWT.

Didalam Al-Qur'an dan Hadist sudah sangat jelas. Hukum berhubungan sesama jenis adalah haram. Karena Allah SWT menciptakan manusia untuk berpasang-pasangan.

Itulah hukum dari lesbian dan gay dalam Islam, semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.