Demi Tampil Cantik, Wanita Diharamkan Melakukan 8 Hal Ini

Daftar Isi
Abu syuja_Di zaman sekarang, banyak sekali jalan yang bisa ditempuh agar seorang wanita bisa tampil lebih cantik, bahkan mereka menghalalkan segala cara agar mendapatkan kecantikan yang mereka impikan. Mereka juga rela mengeluarkan puluhan juta bahkan ratusan juta agar dapat memiliki penampilan yang mereka impikan.

https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/demi-tampil-lebih-cantik-wanita-haram-hukumnya-melakukan-hal-ini.html
Tidak ada salahnya tampil lebih cantik. Tetapi perlu anda ketahui, dalam Islam ada beberapa larangan yang di khususkan bagi wanita, yaitu larangan untuk melakukan hal-hal yang sifatnya merubah ciptaan Allah SWT.


Dan berikut larangan-larangan dalam Islam yang dikhususkan bagi wanita :


1. Mencukur Rambut Kepala

Haram bagi seorang wanita mencukur rambut kepalanya. karena dengan mencukur rambut kepala, wanita tersebut akan menyerupai laki-laki, dan hal tersebut akan menjadikannya keluar dari tabiat kewanitaan.

Hukum wanita yang menyerupai pria adalah haram. Hal ini juga sudah dijelaskan dalam kita-kitab fiqih dan beberapa hadist. Salah satunya yaitu hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas : Bahwa Rasulullah SAW Bersabda : Allah mengutuk kamu lelaki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki.

Meski di haramkan, ada beberapa pengecualian dalam kasus ini. Diperbolehkan mencukur rambut apabila ada sebab-sebab tertentu seperti banyaknya kutu, ketombe atau luka-luka yang ada di kulit kepala.

Dan apabila seorang wanita mencukur rambutnya karena sakit, maka tidak diperbolehkan baginya memperlihatkan kepala yang dicukur kepada orang-orang sampai kepalanya sembuh dan kembali seperti sedia kala.

2. Cemara atau Menyambung Rambut


https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/demi-tampil-lebih-cantik-wanita-haram-hukumnya-melakukan-hal-ini.html
Haram hukumnya bagi seorang wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain. Cemara adalah mempertebal rambut dengan menambahnya dengan rambut lain. Hal ini juga berlaku untuk wig dan sanggul palsu.

Tentang hukum haram saat memakai Cemara memang sudah dari dulu dibahas oleh para ulama. Dan mereka sepakat mengharamkan pemakaian cemara, wig dan sanggul palsu. Apa lagi di zaman sekarang, memakai berang-berang tersebut hanya untuk kemegahan dan untuk dipertontonkan saja.

Sedangkan ketika menyinggung bab thoharoh, tidaklah sah wudhunya seseorang jika mengusap cemara di kepalanya. Bahkan haram hukumnya karena dapat menghalangi kita dalam bersuci.

Menurut Imam Syafi'i kalau wanita menyambung rambutnya dengan rambut manusia lain hukumnya haram.

Dan diharamkan pula menyambung rambut dengan rambut najis dari selain manusia seperti rambut bangkai binatang yang haram dan rambut-rambut yang terlepas dari binatang yang masih hidup.

Baca Juga:


Sedangkan apabila wanita tersebut punya suami, maka ada tiga macam tinjauan hukum. Dan yang paling masyhur atau yang paling benar diantaranya adalah : Jika hal itu dilakukan atas izin suaminya maka hukumnya boleh. dan kalau tanpa izin hukumnya tetap haram.

Sedangkan penggunaan benang-benang seperti ikat rambut, cincin rambut hukumnya boleh. Karena barang-barang tersebut termasuk kategori perhiasan, bukan rambut.

3. Mengganti atau Menyulam Alis


https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/demi-tampil-lebih-cantik-wanita-haram-hukumnya-melakukan-hal-ini.html
Haram hukumnya menyulam alis bagi wanita, yaitu menghilangkan bulu alis atau menipiskan bulu alis. 

Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadist riwayat Ibnu Mas'ud RA bahwa Nabi SAW bersabda : "Allah mengutuk perempuan-perempuan yang bertato dan mereka-mereka yang yang membuat tato, menyambung rambut, perempuan-perempuan yang mengikir giginya agar lebih indah dan mereka-mereka yang merubah ciptaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala."

4. Tato


https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/demi-tampil-lebih-cantik-wanita-haram-hukumnya-melakukan-hal-ini.html
Haram hukumnya bertato bagi laki-laki maupun perempuan. bertato adalah melukai badan dengan menusukkan jarum lalu dibubuhi celah dengan bahan tinta.

Menurut Mazhab Syafi'i tempat yang di tato itu menjadi najis. Jadi wajib baginya menghilangkan tato tersebut karena dapat menghalangi kesucian kita. Wajib dihilangkan apabila tidak menimbulkan kesulitan bahaya ataupun kematian. Tetapi tidak wajib apabila dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan anggota tubuh ataupun Luka berat.

5. Mengikir Gigi

Hukum mengikir gigi adalah haram. Yang dimaksud mengikir di sini adalah membuat gigi agar tampak lebih kecil kecil dan lebih menarik. Haram ini juga berlaku untuk si tukang kikir gigi.

Apabila tujuannya adalah untuk memperbaiki aib atau mengatur gigi yang tidak teratur,  hukum diperbolehkan. Dan apabila tujuannya semata-mata untuk keindahan, maka hukumnya menjadi haram.

6. Merubah Ciptaan Allah SWT


https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/demi-tampil-lebih-cantik-wanita-haram-hukumnya-melakukan-hal-ini.html
Yang diharamkan bagi wanita adalah mengurangi atau menambah ciptaan Allah SWT, seperti merubah bentuk wajah dengan operasi plastik, mempercantik bibir maupun hidung dengan operasi plastik, mencukur alis dan lain sebagainya.

7. Mencukur Rambut di Wajah

Hal yang tidak diperbolehkan bagi wanita adalah mencukur rambut yang ada di wajah seperti kumis, jenggot dan lain sebagainya. 
Sebab jika dicukur, rambut tersebut nantinya malah makin subur dan bertambah banyak yang akan mengakibatkan wanita tersebut keluar dari tabiatnya. 

8. Memakai Minyak Wangi

Haram bagi wanita memakai minyak wangi selain untuk kesenangan suaminya saja. Apabila wanita tersebut memakai parfum selain untuk suaminya, maka hukumnya haram. Bahkan wanita tersebut juga bisa disebut pezina, sebagaimana dijelaskan dalam hadist Tirmidzi dan disahkan oleh Abu Dawud, Nasa'i dan Abu Musa :
https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/demi-tampil-lebih-cantik-wanita-haram-hukumnya-melakukan-hal-ini.html
Itulah Pembahasan mengenai larangan-larangan yang dikhususkan bagi wanita. Semoga bermanfaat.