Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Tempat yang Dilarang untuk Mendirikan Shalat di Dalamnya

Tempat-Tempat yang dilarang untuk Mendirikan Shalat di Dalamnya_Shalat merupakan tiang agama, kita bisa menilai agama kita dari kualitas shalat yang kita lakukan. Shalat terbagi menjadi 5 waktu, yaitu Subuh, Maghrib, Asar, Isya dan Dzuhur. Shalat juga memiliki ketentuan-ketentuan seperti tempat, waktu, pakaian dan status kesucian sebelum melakukannya.

Kemarin kita telah membahas mengenai tiga topik yang berkaitan dengan shalat yaitu:
Baca Juga :
Dan pada pembahasan kali ini, kita akan fokus pada tempat-tempat yang dilarang untuk mendirikan shalat didalamnya. Berikut penjelasannya :

7 Tempat-Tempat yang dilarang untuk Mendirikan Shalat

https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/7-tempat-tempat-yang-dilarang-untuk-mendirikan-shalat-didalamnya.html

1. Shalat di Kuburan / Pemakaman

Larangan yang pertama adalah melaksanakan shalat di kuburan. Sebagian besar ulama menganggap larangan-larangan disini status hukumnya hanyalah makruh. Tetapi juga ada yang mengatakan haram, bahkan shalatnya bisa menjadi tidak sah.
Hal ini juga sejalan dengan golongan Hambali yang menyatakan haram mengenai status hukum tersebut. Dengan catatan :

  • Jumlah makam lebih dari tiga
  • Apa bila kurang dari tiga hukum shalat sah-sah saja
  • Makruh hukumnya apa bila shalat menghadap kuburan meskipun arah kiblat searah dengan kuburan.

Tapi ingat, Itu hanyalah pendapat Imam Hambali, sedangkan kita, penganut Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hukumnya sah-sah saja, tetapi makruh.

2. Shalat di Gereja Nasrani atau Yahudi

Yang kedua adalah shalat di gereja. Ibnu Abbas juga sering shalat di gereja dan hukumnya sah-sah saja asalkan didalam gereja tersebut tidak ada arca-arca atau patung.

Di dalam kisah lain Umar RA pernah mendapatkan kabar bahwa kaumnya tidak menemukan tempat untuk menjalankan shalat kecuali gereja. Kemudian Umar RA  menyuruh kaum Muslimin untuk membersihkan gereja tersebut untuk menjalankan shalat didalamnya.

Sedangkan kita penganut Imam Syafi'i berpendapat sah-sah saja melaksanakan shalat di gereja, tetapi hukumnya makruh mutlak. Hal ini juga berlaku untuk penganut mazhab Hanafi.

3. Shalat di Tempat Pembuangan Kotoran

Hal ini juga berlaku untuk semua kotoran, entah pembuangan sampah, tempat pembantaian hewan, dan tempat-tempat lain. Haram hukumnya shalat di tempat-tempat tersebut karena banyaknya najis. Berikut ketentuan hukumnya :

  • Haram apa bila tidak menggunakan tabir (Penutup)
  • Apabila menggunakan tabir (Penutup), Jumhur Ulama (mayoritas ulama) sepakat hukumnya menjadi makruh.
  • Tetapi menurut Ahmad dan Daud Zhahiri hukumnya tetap haram apapun keadaannya, entah ditutup tabir maupun tidak.

4. Shalat di Tengah Jalan


https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/7-tempat-tempat-yang-dilarang-untuk-mendirikan-shalat-didalamnya.html
Poin yang ke Empat adalah dilarang shalat di tengah jalan. Karena hal tersebut dapat mengganggu pengguna jalan.
kami juga harus garis bawahi karena di zaman sekarang banyak sekali orang-orang anjay yang mencari sensasi dengan tujuan yang tidak jelas. Mereka melaksanakan shalat di tengah jalan tanpa rasa malu dan takut.

Lalu pertanyaannya : Mungkinkah orang yang shalat di jalan bisa khusyuk? 
Jika anda sudah bisa menjawabnya, mungkin itulah salah satu alasan lagi kenapa kita tidak diperbolehkan shalat di tengah jalan.


5. Shalat di Pemandian

Poin yang kelima adalah tidak diperbolehkan shalat di pemandian, dan berikut ketentuannya :
  • Sah hukumnya melaksanakan shalat di pemandian tetapi makruh (menurut Jumhur Ulama)
  • Tidak sah hukumnya orang yang melaksanakan shalat di pemandian (menurut mazhab zahiriyyah dan Abu Tsaur).
Sedangkan kita madzab Syafi'i ikut pada Jumhur Ulama
Dan dijelaskan pula didalam hadist Zaid bin Jubairah dan Daud bin Husain dari Ibnu Umar : "Bahwa Rasulullah SAW melarang bershalat pada tujuh tempat yaitu : 
  • Tempat pembuangan kotoran
  • Tempat penyembelihan hewan
  • Di kuburan
  • Di tengah jalan
  • Tempat pembaringan unta
  • Tempat pemandian
  • Diatas ka'bah.
(HR. Ibnu Majah, Abdurrahman bin Hamid dan Tirmidzi)

6. Shalat di atas Ka'bah

Perlu anda ketahui, shalat di atas ka'bah disini adalah posisi orang tersebut tidak menghadap ka'bah, padahal kita diperintahkan ketika shalat hendaklah menghadap ka'bah. Maka dari itu para ulama sependapat bahwa shalat di atas ka'bah hukum tidak sah.

Sedangkan menurut Imam Hanafi hukumnya sah-sah saja tetapi makruh, Beliau memberi alasan karena shalat diatas ka'bah merupakan perilaku yang kurang memiliki rasa penghormatan terhadap ka'bah yang dimuliakan.

7. Shalat di tempat pembaringan Unta

Poin yang terakhir adalah shalat di tempat pembaringan unta, konon disanalah tempat kumpulnya sebangsa jin. Maka dari itu para ulama berpendapat bahwa hukum shalat di tempat tersebut sama halnya dengan shalat di tempat pembuangan sampah.

Hukum Shalat Didalam Ka'bah ?

Mengenai shalat di dalam ka'bah hukumnya sah-sah saja, baik shalat sunnah maupun shalat fardhu. Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim :

"Pada saat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam masuk ke dalam Ka'bah bersama Usman bin Zaid, Bilal dan Utsman bin thalhah, kemudian pintu ditutup. Setelah itu dibuka kembali, saya lah orang yang pertama kali masuk lalu saya tanyakan kepada bilal.  Apakah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaksanakan shalat tadi?   kemudian bilalpun menjawab “ Iya, saat itu beliau salat diantara kedua tiang yamani itu." 

Itulah pembahasan mengenai Tempat-Tempat yang dilarang untuk Mendirikan Shalat, Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.