7 Syarat-syarat Khutbah Jumat Lengkap dengan Penjelasannya

Daftar Isi
Syarat-syarat Khutbah Jumat_Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai syarat-syarat khutbah. Sebelumnya perlu anda ketahui bahwa didalam khutbah ada dua ketentuan, yaitu syarat-syarat khutbah dan rukun-rukun khutbah.

Baca juga : Niat dan Tata Cara Sholat Jumat Lengkap Beserta Syarat Sah dan Keutamaannya

Yang dimaksud syarat khutbah disini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar shalat jumat kita bisa sah. Sedangkan rukun khutbah adalah apa saja yang harus dibaca atau apa saja yang harus disampaikan agar khutbahnya bisa sah.

https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/7-syarat-syarat-khutbah-jumat-lengkap-dengan-penjelasannya.html
Dan pada kesempatan kali ini, kita akan fokuskan pembahasan pada syarat-syarat khutbah. Adapun syarat khutbah sendiri terdiri dari 6 poin, berikut penjelasannya :

7 Syarat-syarat khutbah Jumat


1. Terdengar oleh 40 orang  jamaah laki-laki

Salah satu syarat khutbah yang pertama adalah harus terdengar oleh 40 orang. maksudnya yaitu terdengar oleh minimal 39 orang selain khatib. Jadi, para jamah diwajibkan mendengarkan khutbah khatib. Dan perlu anda ketahui bahwa yang wajib didengarkan bukanlah keseluruhan isi khutbah, melainkan cukup dengan  mendengarkan rukun-rukun khutbah saja,  jadi tidak harus seluruh isi dari khutbah.

Tetapi ada juga beberapa ulama yang hanya masyarakat cukup menghadiri khutbah saja sekalipun tidak mendengarkannya. Dan tidak disyaratkan bahwa 40 orang yang hadir juga tidak harus berada di tempat shalat Jumat( waktu mendengarkan khutbah ) dan tidak juga tidak harus memahami apa yang disampaikan khatib.

2. Khatib harus seorang laki-laki

Syarat khutbah jumat yang kedua yaitu khatib harus laki-laki yang baligh, berakal sehat dan beragama Islam. Syarat ini juga berlaku untuk khutbah-khutbah lain seperti khutbah hari raya, khutbah shalat gerhana, khutbah shalat Istisqa' dan lain-lain. Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Hasyiyyah Al-Qalyubi juz satu halaman 321 yang berbunyi:
https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/7-syarat-syarat-khutbah-jumat-lengkap-dengan-penjelasannya.html
Dari dalil diatas dijelaskan bahwa disyaratkan bagi seorang khatib harus seorang laki-laki atau orang-orang yang memenuhi syarat atau boleh menjadi imam pada saat shalat jamaah.

3. Dua khutbah harus menggunakan bahasa Arab

Sebagaimana dijelaskan dalam dalil diatas bahwa salah satu syarat khutbah adalah harus menggunakan bahasa Arab. Bahasa arab disini hanya diwajibkan pada rukun-rukun khutbah saja seperti membaca Hamdalah, Shalawat, Perintah Ittaqullah (perintah bertakwa kepada Allah) dan Doa. Selain dari keempat tadi tidak wajib bagi khatib menggunakan bahasa arab.

Contoh : Seperti yang sudah berlaku di daerah-daerah kita,khatib biasanya menggunakan bahasa arab pada saat membaca rukun-rukun khutbah, tetapi pada saat menyampaikan isi khutbah, ia tetap menggunakan bahasa daerah masing-masing. Jika demikian, hal terbut sudahlah cukup.

Tetapi jika khatib memang benar-benar tidak bisa bahasa arab, maka boleh baginya menggunakan bahasa daerah dengan catatan, ia haruskan sedikit-sedikit mempelajari bahasa arab dengan status fardhu kifayah.

4. Khatib harus suci dari hadas besar dan kecil

Syarat khutbah berikutnya adalah sucinya khatib dari hadas besar maupun kecil. Wajib pula bagi khatib menggunakan pakaian yang suci dari najis, dan yang terakhir adalah suci tempat.
Baca juga: Macam-macam dan Pembagian Najis sesuai tingkatan Lengkap

5. Menutup aurat

Syarat khutbah berikutnya yaitu khatib harus menutup seluruh aurat. Adapun aurat laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Hal ini tidak akan kami bahas panjang-lebar karena sudah pernah kami bahas dalam artikel khusus mengenai aurat. Baca juga : Kewajiban Menutup Aurat dalam Islam

6. Khatib harus duduk sebentar dengan tuma'ninah di antara dua khutbah

Syarat khutbah yang keenam adalah khatib diwajibkan duduk dengan tuma'ninah diantara dua khutbah. Pada saat duduk khatib juga disunnahkan membaca surat-surat pendek seperti al-ikhlas.

Bagaimana jika khatib tidak duduk diantara dua khutbah?

Apabila khatib tidak duduk diantara dua khutbah, maka dua khutbah yang khatib sampaikan cuma dihitung satu. Jika demikian, hendaklah khatib duduk kemudian meneruskan khutbah yang ketiga sebagai pengganti khutbah kedua. (Sumber Kitab Fathul Mu'in).

Bagaimana jika khatib tidak mampu berdiri? Bagaimana cara memisahkan dua khutbahnya?

Apabila khatib tidak mampu berdiri, maka wajib baginya memisah antara dua khutbah dengan saktah atau berdiam sebentar sebelum membaca khutbah kedua.

7. Muwalah di antara dua khutbah

Dan syarat khutbah jumat yang terakhir adalah muwalah di antara dia khutbah. Muwalah disini maksudnya adalah  khutbah satu dengan khutbah dua dilakukan secara langsung atau tidak terpisahkan dengan jarak waktu yang secara umum dia anggap lama.

Selain muwalah dua khutbah, muwalah disini juga berlaku untuk pelaksanaan rukun-rukun khutbah. Jadi, antara rukun satu dengan rukun yang lain tidak boleh terpisah dengan kurun waktu yang lama.

Muwalah disni juga berlaku untuk khutbah dengan pelaksanaan shalat jumat. Jadi, pada saat khutbah selesai, kita diharuskan langsung melakukan shalat jumat dua rakaat. Tidak boleh ada jeda lama di antara keduanya.

Itulah pembahasan mengenai Syarat-syarat khutbah lengkap. Semoga apa yang kami sampaikan menambah wawasan anda.