Hukum Menggunakan Wadah/Bejana dari Emas atau Perak

Daftar Isi
Bismillahirrahmaanirrahim,  pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai hukum memakai bejana / wadah yang terbuat emas dan perak menurut pandangan Islam dan hukum memakan emas dalam islam.

Baca Juga :  Proses Menyamak Kulit Bangkai Binatang Beserta Pembagian Hukumnya

Dalam kehidupan sehari-hari menggunakan bejana merupakan sebuah kebutuhan bagi kita, entah bejana untuk minum, makan dan lain sebagainya, dalam Islam pun bejana diperbolehkan asalkan terbuat dari bahan selain emas dan perak seperti plastik, keramik, besi, kaca dan lain-lain.

https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/hukum-menggunakan-bejana-wadah-dari-emas-atau-perak-dalam-islam.html
Nah yang akan kita bahas pada artikel kali ini adalah mengenai hukum bejana yang terbuat dari emas dan perak, beserta beberapa perkara yang terkait dengan emas itu sendiri, seperti makanan yang terbuat dari emas, sepatu yang terbuat dari emas dan lain sebagainya.

Hukum Menggunakan Wadah/Bejana dari Emas atau Perak

Dalam Islam memakai bejana emas dan perak jelas haram hukumnya, hal ini disebabkan nantinya bakal ada kesamaan perilaku kita terhadap orang kafir, sebagaimana telah di jelaskan oleh Rasulullah SAW :
https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/hukum-menggunakan-bejana-wadah-dari-emas-atau-perak-dalam-islam.html
Dari hadist di atas di terangkan bahwa memakai bejana merupakan perilaku mereka yaitu orang-orang kafir, sedangkan untuk orang muslim perilaku tersebut merupakan perilaku kita kelak di akhirat nanti.

Baca Juga : YouTuber Juga Harus Bayar Zakat? Begini Perhitungannya

Didalam kitab Fathul Qarib juga dijelaskan bahwa "tidak boleh makan dan minum menggunakan wadah yang terbuat dari emas". Meski yang dijelaskan di atas cuma untuk makan minum, tetapi secara analogis makna yang dimaksud adalah segala sesuatu yang tidak hanya berupa wadah makanan dan minuman, tetapi bisa juga berupa barang lain, seperti peti, cepuk, dupa dan lain sebagainya.
Lalu ketika wadah yang terbuat emas dan perak di haramkan, bagaimana jika cuma sepuhan emas kang?

Hukum Wadah yang Di Sepuh dengan Emas

Semisal ada wadah yang terbuat dari besi lalu di balut (di sepuh) dengan emas apakah diperbolehkan?
Dalam kasus ini, ada dua ketentuan hukum :

  1. Hukum pertama : Apabila bejana di bakar dan emas atau perak yang melapisinnya bisa menetes, maka hukum bejana tersebut haram.
  2. Hukum kedua : Apabila ketika bejana di bakar dan lapisan emas atau perak yang menempel tidak bisa menetes karena saking sedikit kadarnya, maka hukumnya jawaz atau boleh.

Bahkan menurut Ibnu Hajar dalam kitab karangan-nya Al - Tuhfah al Muhtaj Beliau menambah keterangan tentang hukum kedua " Apa bila ada sebuah cairan khusus atau teknologi se canggih apapun yang bisa memisahkan benda dengan lapisan emas atau perak yang kadarnya sangat sedikit maka status bejana tersebut tetap dihukumi jawaz atau boleh".

Baca Juga :  5 Alasan Sikat Gigi Juga Mendapatkan Keutamaan/Kesunnahan Seperti Bersiwak

Karena dalam ketentuan, yang menjadi tolak ukur kadar sedikit banyaknya emas dan perak adalah api, bukan yang lainnya.

Itulah pembahasan mengenai Hukum Menggunakan Wadah/Bejana dari Emas atau Perak. Semoga apa yang saya sampaikan bisa bermanfaat.