Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Syarat/Ketentuan Harta yang Wajib Dizakati

Syarat-Syarat Harta yang Wajib Dizakati_Pada kesempatan kali ini saya akan meneruskan pembahasan mengenai zakat.
Kemarin kita sudah membahas mengenai : Penjelasan Zakat Lengkap beserta 8 Golongan yang Berhak Menerimanya.
https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/6-syaratketentuan-harta-yang-wajib-dizakati.html
Dan untuk kali ini sesuai judul di atas kita akan belajar lebih dalam mengenai syarat agar sebuah harta itu wajib Dizakati atau kapan kita di wajibkan me-zakati harta kita.
Ketentuan-Ketentuan Harta yang Wajib Dizakati.

Kepemilikan harta secara sempurna

Kepemilikan sempurna maksudnya adalah harta yang kita miliki merupakan milik kita, di bawah kontrol kita dan memiliki hak kekuasaan penuh atas harta itu sendiri.

Tapi perlu anda ketahui, hal ini juga mengarah ke status hukum harta, apakah itu hasil dari perkara halal atau haram.

Jika harta tersebut hasil dari kegiatan halal, seperti berdagang, menjual jasa dan lain sebagainya maka harta tersebut wajib di zakati apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah di tentukan. Dan apabila harta itu hasil dari perkara haram, seperti hasil curian, perampokan dan lain sebagainya maka harta tersebut tidak wajib di zakati, tetapi kita wajib mengembalikan harta tersebut ke-pemiliknya atau ahli waris-nya.

https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/6-syaratketentuan-harta-yang-wajib-dizakati.html

Harta Tersebut Bisa Berkembang atau Memiliki Potensi Untuk Berkembang

Harta bisa berkembang adalah harta yang bisa produktif atau memiliki potensi untuk produktif, dalam istilah mudahnya harta tersebut memiliki sifat bisa memberikan keuntungan atau pendapatan lain, misal hasil pertanian, peternakan, perdagangan, emas, perak dan uang.

Mencapai Satu Nisab

Nisab merupakan syarat/batasan harta tersebut harus mengeluarkan zakat, meskipun anda sudah memenuhi 5 syarat tapi harta tersebut belum satu nisab, maka harta tersebut gugur atau tidak wajib di zakati. nishab sendiri sudah ada ketentuannya dalam ilmu Fiqqih, jumlah dan batasannya-pun berbeda-beda.
Nah untuk nishab sendiri akan kami bahas di artikel khusus secara mendalam, yang akan kami sajikan di bawah ini merupakan beberapa (bagian kecil) nishab zakat :
Nisab Unta : 5 Ekor
Nisab Kerbau, Sapi dan Kuda : 30 Ekor
Kambing dan Domba : 40 Ekor

Melebihi Kebutuhan Pokok

Seperti yang kita ketahui, kebutuhan pokok merupakan kebutuhan minimal yang di perlukan kita untuk hidup atau biasa disebut juga dengan kebutuhan primer.

Lalu kenapa yang menjadi batasan adalah kebutuhan pokok?

Hal ini di sebabkan karena setiap manusia tidak akan pernah merasa terpenuhi kebutuhannya, mengingat banyaknya aktivitas pemborosan seperti berbelanja, membeli barang mewah dan lain sebagainya.

Syarat ini juga di sandar kan kepada Imam Hanafi yang menyatakan bahwa salah satu dari ketentuan harta yang wajib di zakati adalah orang yang sudah ter-cukupi kebutuhan minimal-nya (KMP).

Jika tidak ada batasan KMP Semua orang tidak akan berzakat karena mereka mengeluh tidak mampu memenuhi kebutuhan, seperti hartanya selalu habis karena memenuhi kemauan dan nafsunya. Intinya entah kaya atau tidak kaya syarat ini tetap berlaku "apabila harta mereka sudah mencapai satu nisab dan bisa memenuhi kebutuhan pokoknya maka dia wajib mengeluarkan zakat.

Terbebas dari Utang

Orang yang terbelit utang juga tidak wajib zakat asalkan memenuhi ketentuan berikut ini

  • Apabila hartanya di total lalu di kurangi jumlah utangnya hasil nominal hartanya tetap melebihi satu nisab maka dia wajib membayar zakat.
  • Apabila utangnya lebih besar ketimbang hartanya maka dia tidak wajib zakat. 
  • Hal ini dikarenakan orang yang terbelit utang dianggap tidak termasuk orang yang kecukupan. bahkan dia bisa saja masuk ke kategori orang yang berhak menerima zakat (ghorim).

Kepemilikan Harta Selama Satu Tahun (Haul)

Syarat terakhir adalah kepemilikan sempurna atas harta tersebut selama satu tahun atau 12 bulan Qomariyyah (memakai bulan hijriyyah). Syarat ini hanya berlaku untuk ternak. uang, emas, barang dagangan dan lain sebagainya. Apabila belum mencapai satu haul (tahun) maka tidak wajib dizakati.

Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan, jasa dan lain sebagainya tidak berlaku di syarat ini (harus satu tahun) Jadi apa bila sudah satu nisab maka kita wajib mengeluarkan zakat.

Itulah pembahasan mengenai 6 Syarat/Ketentuan Harta yang Wajib Dizakati. Kurang lebihnya mohon maaf, jika ada pertanyaan silahkan tulis di kolom komentar.