Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Pembagian Waktu Shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh

6 Pembagian Waktu Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh_Sebelumnya kita telah belajar mengenai ketentuan-ketentuan waktu salat subuh, magrib, Isya, Ashar dan dzuhur.
Jika sobat ketinggalan mengenai pembahasan waktu salat. Jangan khawatir, kami sudah buatkan artikel khusus buat sobat mengenai topik tersebut :

Baca Juga : 5 Ketentuan Waktu Shalat Fardhu

Nah yang sekarang akan kita bahas adalah pembagian waktu dalam salat dzuhur terlebih dahulu Adapun waktu dzuhur terbagi menjadi 6 :

  • waktu Fadilah (Paling utama)
  • waktu Ikhtiar 
  • Waktu Jawaz bila karohah (boleh tanpa makruh)
  • waktu Hurmah (haram)
  • waktu Dhorurat (darurat)
  • waktu Udzur

Dari 6 Pembagian waktu tersebut akan kami jelaskan secara rinci dan jelas.
Jadi perlu anda ingat, ini adalah pembagian mengenai waktu-waktu didalam shalat. jadi bukan mengenai ketentuan waktu masuk dan ketentuan akhir waktu shalat.

Dan sobat juga harus tahu mengenai waktu-waktu yang diharamkan melakukan shalat.
Jika anda masih asing atau baru dengar mengenai waktu yang diharamkan shalat silahkan kunjungi artikel di bawah ini :

Baca Juga : 5 Waktu yang tidak diperbolehkan Melakukan Shalat

6 Pembagian Waktu Dzuhur

Untuk mempermudah pembahasan, akan kami buatkan gambar skema sebagai berikut :
https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/6-pembagian-waktu-shalat-dzuhur-ashar-maghrib-isya-subuh-lengkap.html

1. Waktu Fadilah (Paling Utama)

Yaitu waktu dimana ketika kita mengerjakan salat di dalamnya kita mendapatkan keutamaan tersendiri dibanding waktu setelahnya.
Waktu ini adalah waktu yang terkait dengan pengerjaan salat secara langsung ketika memasuki waktu dzuhur.
Adapun lama waktu Fadhilah yaitu sebatas ketika kita ingin mempersiapkan salat seperti wudhu hingga menyelesaikan salat tanpa melakukan apapun.
Jadi apabila sudah masuk waktu dzuhur maka kita dianjurkan untuk melaksanakan salat.

2. Waktu Ikhtiyar / Ikhtiar

Yaitu waktu dimana ketika kita mengerjakan salat di dalamnya lebih baik dibanding waktu sesudahnya .
Tanda waktu ikhtiar masuk adalah ketika waktu Fadilah selesai.
Adapun lama dari waktu Fadilah yaitu selama kita melakukan salat saja (melangsungkan shalat).

Jadi apabila waktu Fadilah telah usai, kita masih memiliki waktu ikhtiar untuk melakukan salat.

Umumnya dalam pelaksanaan salat Dzuhur kita sering menggunakan waktu ikhtiar, karena di zaman sekarang sangat sulit menemukan orang-orang yang ketika masuk salat langsung melaksanakan salat.

3. Waktu Jawaz Bila Karohah

Yaitu waktu yang dimana ketika mengerjakan salat hukumnya Jawaz atau boleh tanpa ada hukum makruh didalamnya.
Awal mula waktu ini adalah ketika waktu Fadilah dan waktu ikhtiar selesai.
Jadi pada intinya, waktu shalat itu berurutan, dimulai dari waktu Fadilah, waktu ikhtiar dan waktu Jawaz.

4. Waktu Hurmah atau Haram

Yaitu waktu yang diharamkan melakukan salat ketika kita berani menunda pelaksanaannya. Jadi apabila kita menunda pelaksanaan shalat hingga batas waktu shalat hampir habis, maka kita diharamkan melaksanakan shalat.

Baca Juga :



Tetapi beda ceritanya apabila kita ketiduran dan saat kita bangun kita mendapati waktu dzuhur yang hampir habis, maka dari itu kita tetap diwajibkan melaksanakan shalat meskipun nantinya kita akan kehabisan waktu pada saat ditengah-tengah shalat.

5. Waktu Dharurat

Yaitu waktu dimana kita tercegah dari mengerjakan salat dikarenakan sebab-sebab tertentu. Dan berikut contoh-contoh keadaan yang termasuk dalam waktu dharurat :

  • Orang kafir asli yang masuk Islam
  • Gila
  • Mengalami haid dan nifas.

Saya ambil satu contoh, apa bila ada wanita yang mengalami menstruasi lalu wanita tersebut suci dan terbebas dari haid, maka dia tetap diwajibkan salat meskipun waktu salat hampir habis.

6. Waktu Udzur 

Yaitu melaksanakan shalat tidak pada waktunya dikarenakan sebab-sebab tertentu. Contoh : Waktu Ashar yang dilakukan sebagai jamak taksir, yaitu melaksanakan salat Dzuhur di dalam waktu salat Ashar.
Lalu, apakah boleh seperti itu?
Jawabnya boleh, asalkan terdapat unsur udzur. Misal ketika bepergian yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat Dzuhur.

Setelah membahas mengenai pembagian waktu dzuhur, kita akan beralih ke pembagian waktu shalat lainnya. Mungkin tidak akan kami bahas panjang lebar lagi karena pada intinya keterangannya-pun sama.

Pembagian waktu sholat Ashar Maghrib dan Isya


  1. Waktu Fadilah (Paling utama)
  2. Waktu Ikhtiar 
  3. Waktu Jawaz bila karohah (boleh tanpa makruh)
  4. Waktu Jawaz bi karohah (Boleh tapi makruh)
  5. Waktu Hurmah (haram)
  6. Waktu Dhorurat (darurat)
  7. Waktu Udzur


Pembagian waktu sholat subuh


  1. Waktu Fadilah (Paling utama)
  2. Waktu Ikhtiar 
  3. Waktu Jawaz bila karohah (boleh tanpa makruh)
  4. Waktu Hurmah (haram)
  5. Waktu Dhorurat (darurat)

Itulah pembahasan mengenai Pembagian waktu dalam salat. Jika masih ada pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar. Cukup Sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat.