Proses Menyamak Kulit Bangkai Binatang Beserta Pembagian Hukumnya

Daftar Isi
Proses Menyamak Kulit Bangkai Binatang Beserta Pembagian Hukumnya

Menyamak Kulit Bangkai - Pada kesempatan kali ini, kami akan sedikit mengulas mengenai proses atau tata cara menyamak kulit bangkai dalam hukum Islam. Tetapi sebelumnya, kami akan menjelaskan apa itu bangkai apabila ditinjau dari hukum Islam.

Pengertian Bangkai dalam Islam

Dalam Islam, bangkai adalah hewan yang mati karena tidak memalui proses penyembelihan secara syariat Islam. Logika mudahnya, ketika ada dua ayam, yang satu mati karena disembelih sesuai dengan syariat Islam, dan yang satu lagi mati karena ditabrak motor.

Meski dua-duanya adalah ayam yang pada hakikatnya hewan halal, tetapi karena ayam tadi matinya tertabrak motor (tidak melalui penyembelihan sesuai syariat Islam), maka hukum dagingnya dihukumi haram. Sedangkan yang disembelih sesuai syariat Islam dihukumi halal karena statusnya bukan "bangkai".

Apakah setiap hewan yang disembelih dihukumi halal? Jelas tidak! Ketika disembelih karena Allah, maka jelas halal. Tetapi kalau selain Allah, untuk persembahan atau sesajen misalnya, maka hukumnya haram.

Dari penjabaran singkat di atas dapat disimpulkan bahwa penyebab bangkai itu ada dua. Pertama, bangkai karena tidak melewati proses penyembelihan sesuai syariat Islam. Kedua, bangkai karena disembelih dengan mengatasnamakan selain Allah Swt.

Hukum Bangkai dalam Islam

Hukum daging bangkai sendiri adalah haram, namun ada bagian tubuh bangkai yang boleh kita ambil manfaatnya, yaitu kulitnya (Jawa: Lulang).

Dalam matan Taqrib dijelaskan bahwa setiap bangkai dari hewan yang boleh dimakan (seperti Sapi, Kerbau, dan Kambing) hukum dagingnya adalah haram, tetapi kulitnya boleh diambil dan dimanfaatkan.

Begitu juga dengan bangkai-bangkai dari hewan yang haram dagingnya, seperti macan, Singa, Buaya, Beruang, dan lain-lain, boleh hukumnya mengambil atau memanfaatkan kulitnya.

Adapun bangkai Babi dan Anjing secara mutlak dihukumi haram. Maka tidak boleh dimanfaatkan keseluruhannya. Atau hewan yang suci seperti Kambing misalnya yang kemudian dikawini Anjing atau Babi, maka anaknya dihukumi haram secara mutlak meskipun anaknya nanti berwujud Kambing.

Tata Cara Menyamak Kulit Bangkai

Setelah mengetahui apa itu bangkai dan bagaimana hukum-hukumnya, kita beralih ke pembahasan terakhir, yaitu tentang proses atau tata cara menyamak kulit bangkai agar statusnya menjadi suci dan boleh dimanfaatkan.

Tujuan dari menyamak kulit bangkai adalah menghilangkan bekas-bekas daging dan darah yang masih menempel di kulit dengan menggunakan alat-alat tertentu. Sebab, kalau tidak dihilangkan, darah dan daging tersebut akan membusuk.

Adapun alat yang digunakan untuk menyamak adalah segala sesuatu yang sifatnya "sepat", baik benda tersebut suci maupun najis. Contoh benda suci, menggunakan dedaunan yang sifatnya sepat, seperti daun jeruk, daun asem, dll. Atau benda najis, seperti kotoran burung dara misalnya.

Adapun tata cara menyamaknya adalah sebagai berikut :

  • Cuci bersih kulit tersebut dan hilangkan darah-darah yang masih menempel di kulit.
  • Hilangkan sisa-sisa daging yang menempel pada kulit yang dapat mengakibatkan pembusukan, entah dengan cara mengeroknya atau menggoresnya perlahan.
  • Setelah dibersihkan, beri cairan yang sifatnya sepat seperti cuka, daun jeruk atau barang yang najis tapi sepat seperti kotoran burung dara misalnya.
  • Kemudian rendam 3 sampai 4 hari.
  • Setelah itu bilaslah dengan air yang suci dan jemur pada terik matahari.

Demikianlah tata cara atau proses menyamak kulit bangkai. Mungkin sebagian dari Anda ada yang bertanya, "Bolehkah mengonsumsi kulit bangkai yang telah disucikan?"

Dalam masalah ini, jawabannya adalah khilaful ulama (ulama berbeda-beda pendapat).

Ada yang mengatakan bahwa kulit bangkai tersebut boleh untuk dimakan asalkan di dapat dari binatang yang halal untuk di makan.

Ulama’ yang lain mengatakan tidak boleh bila kulit bangkai tersebut berasal dari hewan yang tidak boleh untuk di makan.

Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat tidak boleh atau haram karna asal muasal kulit tersebut dari bangkai.

Meski ada beberapa perbedaan ulama, kita harus bisa berpikir luas mengenai hal itu, alangkah baiknya jika kita memakai pedoman yang jumhur ulama, karena di sanalah mayoritas ulama sepakat dengan satu jalur hukum.

Baca Juga : Macam-macam dan Pembagian Najis sesuai tingkatan Lengkap

Ada banyak sekali tas, sepatu, dan aksesoris lainya yang terbuat dari kulit bangkai , maka waspadalah apabila kita ingin membeli salah satu produk yang berbahan dari kulit hewan.

Bila kulit tersebut berasal dari kulit hewan yang tidak disamak, maka sama halnya kita memegang benda najis setiap hari dan otomatis kita harus bersuci karnanya.

Terakhir, lebih jelilah memilih produk yang berasal dari kulit hewan dan berdoalah semoga selalu bersih dan suci secara syariat Islam khususnya.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai proses menyamak kulit bangkai binatang beserta pembagian hukumnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam